SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Proses penyidikan atas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan hukum (Sisminbakum) masih terus berlanjut. Hari ini kedua tersangka, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dijadwalkan pemeriksaan untuk kedua tersangka (Yusril dan Hartono), hari ini pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada detikcom, Kamis (1/7).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Sebelumnya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bagi kedua tersangka, diantaranya Barmawi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen AHU Depkumham, John Saroja selaku konsultan IT PT VTU, Ali Amran Jannah selaku mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), Yohanes Waworuntu selaku Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, Romli Atmasasmita selaku Dirjen AHU Depkumham dan Gerald Yakobus selaku Komisaris Utama PT SRD.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung. Saat ditanya apakah Kejagung sudah mendapatkan kepastian kehadiran keduanya, Didiek mengaku pihaknya tidak bisa memastikan.

“Kami sudah menjadwalkan dan menyampaikan surat panggilam, tinggal nanti yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai substansi pemeriksaan, Didiek mengaku tak tahu. Namun, yang jelas pemeriksaan akan diarahkan pada keterlibatan keduanya dalam pelaksaan Sisminbakum di Depkumham.

“Yusril kan sebagai tersangka selaku Menteri yang menerbitkan surat keputusan, sedangkan Hartono selaku direktur sebagai pelaksana dan pengelola uang itu. Nanti pemeriksaan akan diarahkan ke situ,” terang Didiek.

Yuzril dan Hartono dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni 2010.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya