SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kejagung mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait kasus dugaan pencucian uang, ke Mabes Polri karena berkasnya belum lengkap.

“Untuk kasus Robert Tantular berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi,” kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), I Ketut Artana, di Jakarta, Jumat (12/3).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Sementara, Jaksa Penyidik kasus pencucian uang tersebut, Supardi, membenarkan berkas perkara kasus pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular dipisahkan dengan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

“Berkas pencucian uang Robert Tantular dengan Hesyam dan Rafat dipisahkan,” tuturnya.

Dari petunjuk yang diperoleh, ia mengatakan, diketahui terdapat sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan L/C di Bank Century, tapi kenyataannya baru ada empat.

“Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti menggenapkan secara keseluruhan, apakah keseluruhan L/C tersebut penggunannya sudah sesuai atau menyimpang dari SOP. Jadi kita masih perdalam petunjuk sepuluh L/C,” terang Supardi.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya