SOLOPOS.COM - Aiptu (Purn) Ismail Bolong (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh Ismail Bolong dan dua rekannya ke penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

Berkas perkara tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu dinyatakan belum lengkap.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12/2022) kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong segera Disidangkan, Kabareskrim Belum Tersentuh

“Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah diteliti, pada Selasa (20/12/2022) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang Bodong, Polisi Ungkap Peran Ismail Bolong

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

Namun ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Seret Nama Komjen Agus Andrianto, Ismail Bolong Kini Diperiksa di Bareskrim

Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur itu menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus Andrianto disebut menerima setoran dana haram tersebut senilai Rp6 miliar.

Namun hingga kini penyidikan perkara oleh aparat Bareskrim Polri belum menyentuh nama atasan mereka, Komjen Pol Agus Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya