Jakarta–Berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah akan dikembalikan ke Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap, jadi harus dikembalikan.
“Berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah dinyatakan belum lengkap (P-18),” ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/10).
Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback
Dikatakan Didiek, pengembalian itu berdasarkan pada surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B-2125/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 5 Oktober 2009 perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Chandra yang disangka melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 421 KUHP, pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU No 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara Chandra dengan No: PB/09/X/PidKor diterima Kejagung tanggal 2 Oktober 2009. Berkas perkara ini kemudian diteliti oleh tim Pidsus dipimpin oleh Kasubid selama 7 hari. Dan ternyata hasilnya dinyatakan berkas belum lengkap, jadi Kejagung akan mengembalikannya.
“Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19), sesuai ketentuan pasal 110 ayat (2),(3),(4) dan pasal 138 ayat (2) KUHAP,” jelas dia.
dtc/fid