SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie sudah dihentikan. Marzuki dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan korupsi PT Semen Baturaja 1997-2001.

“SP3-nya keluarnya 6 bulan lalu, yang menetapkan Kejati Sumsel,” kata Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (2/10).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Marwan mengakui, kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja itu memang sempat terkatung-katung tanpa kejelasan. Namun, akhirnya Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada Kejati Sumsel terkait penyidikan.

“Lalu kenapa digantung-gantung, maka kita beri petunjuk? Kalau tidak ada bukti kenapa tidak dihentikan saja,” ujar Marwan.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2004. Kasus yang menjeratnya bermula proyek optimalisasi pabrik Semen PT Semen Baturaja, tahun 1997-2001.

Saat itu Ketua DPR 2009-2014 ini menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja. Selain Marzuki Alie, tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Kepala Departemen Niaga, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijaya dan Direktur Teknik PT Semen Baturaja Darusman.

Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 600 miliar.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya