SOLOPOS.COM - Benny Tjokrosaputro (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Dengan telah dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan MA yang dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual, Rabu (24/8/2021).

“Heru Hidayat terpidana seumur hidup dilaksanakan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang,” imbuhnya.

Uang Pengganti Rp16,8 Triliun

Benny Tjokro dan Heru juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp16,8 triliun.

Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6 triliun dan Rp10,7 triliun.

Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.

Keduanya dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Hary Prasetyo juga dilaksanakan eksekusi di Rutan Salemba, terpidana Hendrisman Rahim dieksekusi tadi siang dari Rutan KPK ke Rutan Salemba,” tuturnya.

Tidak Ditunda

Sementara itu, untuk dua terpidana lainnya, yakni Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dieksekusi ke Rutan Cipinang. Syahmirwan akan menjalani hukuman selama 18 tahun dan Joko selama 20 tahun.

“Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto hari ini telah dilaksanakan eksekusi yang mana di Rutan Cipinang,” katanya.

Leonard menegaskan eksekusi tak akan ditunda meski terpidana mengajukan mau peninjauan kembali (PK).

Hukum Luar Biasa

Hal itu katanya sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

“Dengan, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin nanti diajukan oleh para terpidana ataupun penasihat hukumnya, tidak menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan oleh jaksa eksekutor sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 di mana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya