SOLOPOS.COM - google img

google img

JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membekukan sementara rekening milik Dhana Widyatmika di 5 bank besar dengan jumlah miliaran. Adapun kelima bank tersebut yakni PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Bukopin, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Mega.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Jadi ada beberapa rekening yang diblokir ada yang di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI dan Bank Mega,” kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurutnya pihak Kejagung masih melakukan evaluasi mengenai besaran dana milik mantan pegawai Ditjen Pajak ini. Namun, Noor Rachmad mengatakan jumlah besarannya mencapai miliaran rupiah.

Lebih jauh Noor Rachmad mengatakan, saat ini masih dalam tahapan menelaah segala dokumen dan barang bukti termasuk logam mulia yang dimiliki Dhana Widyatmika ini.

“Kami membutuhkan ketenangan supaya bisa bekerja lebih,” tutup Noor Rachmad.

Sebelumnya, sempat disebut-sebut bahwa Dhana memiliki rekening mencurigakan. Ada transaksi mencurigakan mencapai Rp 60 miliar. Juga sempat muncul kabar ada uang US$ 250.000 ke rekening istri Dhana, berinisial DA.

Namun, saat ditemui detikfinance pada Jumat (24/2/2012) malam lalu, Dhana membantah dua isu tersebut. Dia mengaku tidak memiliki transaksi dan dana sefantastis itu. Kasus yang membuat Dhana terkejut ini juga tidak melibatkan istrinya. Sayang, Dhana tidak mau bicara banyak. Hingga Senin (27/2/2012) Dhana juga belum bersedia memberi keterangan detil.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya