SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Para jaksa yang menangani kasus korupsi akan diawasi ekstra ketat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah perbuatan menyimpang para jaksa. Nantinya Jamwas bisa langsung bergerak melakukan pemeriksaan.

“Sudah saya tanda tangani (Peraturan Jaksa Agung) bahwa nanti perluasannya itu, pengawasan bisa melakukan penyidikan atas dengan persetujuan Jaksa Agung,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (28/1). Menurut Basrief, dengan aturan itu Jamwas bisa lebih leluasa bergerak. Namun, tentu tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Jadi dilaporkan dulu pada Jaksa Agung, nanti Jaksa Agung yang menentukan apakah perlu disidik oleh kita langsung atau seperti apa,” tambahnya. Basrief menambahkan, kalau arahnya ditemukan bukti pidana umum, tentu akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri. Peraturan ini merupakan bentuk pengawasan melekat yang sudah berjalan sejak lama, hanya sekarang, dilakukan penekanan kembali.

“Supaya Waskat itu difungsikan optimalnya. Kemudian ada Wasnal-nya (pengawasan fungsional), yaitu aparatur Jamwas akan melihat seberapa jauh Waskat itu dijalankan, di daerah nanti tentu Wasnal-nya yang menilai,” tutupnya.

dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya