SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gosip panas beredar, Kejagung atas persetujuan Istana akan membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan setelah PK-nya ditolak MA. Atas isu, Kejagung menangkis sebab masalah itu masih dalam tahap pembatasan.

“Belum, belum ada (keputusan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat dikonfirmasi, Minggu (24/10).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Babul mengatakan, kelanjutan dari putusan MA tersebut masih dibahas oleh internal Kejagung. Setelah pembahasan itu selesai, barulah Kejagung dapat menentukan langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kita baru mau bicarakan dengan pimpinan di internal Kejagung dulu, setelah pembahasan itu selesai kita lakukan evaluasi kembali, barulah kita bisa memilih opsi apa yang akan dipilih,” jelasnya.

Babul belum bisa memastikan opsi apa yang berpeluang paling besar akan dipilih Kejagung. Dia hanya berharap semua pihak menunggu dengan sabar. “Tunggu dulu saja hasil rapat kita, mudah-mudahan secepatnya (rapat dilaksanakan),” kata Babul.

Majelis hakim MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

“Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.

Sementara, Presiden SBY jauh hari telah meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Staf Khusus Presiden SBY, Denny Indrayana, juga menegaskan kembali keinginan SBY itu setelah putusan MA keluar.

Kejagung diminta perlu mengingat isi rekomendasi Tim 8 dahulu yang menjelaskan bahwa kasus Bibit-Chandra tidak layak diteruskan ke persidangan karena ada dugaan rekayasa. Kejagung juga diminta untuk mengeluarkan deponeering.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya