Jakarta–Komisaris Utama PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo, sudah tiga kali mangkir menjadi saksi kasus Sisminbakum. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu memanggil paksa.
“Saya harapkan akan datang dengan baik. Ya nanti kalau memang dipanggil secara sah tidak datang, tidak hadir tanpa keterangan, tentu kita akan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada,” kata Plt Jaksa Agung, Darmono, di kantornya Gedung Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Kehadiran Hary Tanoe diperlukan setelah Kejagung melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap.
“Ya intinya perkara itu akan ditindaklanjuti, dilengkapi, disempurnakan, sehingga nanti siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ini kan masih ada keterangan-keterangan yang perlu dilengkapi misalnya keterangan ahli, kemudian keterangan terdakwa akan diperiksa ulang,” papar Darmono.
Menurut dia, pemeriksaan mungkin pekan depan. Semua akan dilengkapi untuk menyempurnakan berkas itu sehingga siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Terkait dengan permintaan tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Kejagung memanggil Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati sebagai saksi, Darmono memastikan tidak akan memenuhi permintaan Yusril.
“Pokoknya pendapat silakan, tapi kita punya suatu keputusan itu dan itu akan kita laksanakan. Ya sementara itu (dipastikan Presiden SBY dan Megawati tidak dihadirkan),” kata Darmono.
Hary Tanoe tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk kali ketiga dengan alasan tengah berhalangan.
dtc/tiw