SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi KBRI Thailand. Alasannya uang yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan.

“Mengenai KBRI Bangkok penyidik akan mengusulkan untuk menghentikan kasus ini karena ada pengembalian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Dikdik Darmanto usai peresmian Gedung Kejati Jatim di Jl Ahmad Yani, Surabaya, Jatim, Selasa (26/1).

Promosi Didukung BRInita, Dasawisma Pisang Palembang Sulap TPS Liar Jadi Urban Farming

Namun Kejagung masih menunggu hasil aduit yang dilakukan BPK. “Ini akan menunggu audit,” terangnya.

Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendi menegaskan kepastian penghentian kasus akan dilakukan pada pekan ini. Namun berdasarkan hasil audit BPKP ditengarai ada kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka yakni Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).

Kasus ini bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya