SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Keistimewaan DIY mengenai rapat finalisasi suksesi Gubernur akan digelar hari ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan, Selasa (24/3/2015) Pansus akan menggelar rapat finalisasi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Rapat tersebut adalah penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi. Menurut dia, hasil pandangan masing-masing fraksi akan segera dilaporkan ke forum rapat paripurna.

“Apakah akan diambil keputusan atau tidak, kami serahkan ke forum rapur,” kata Slamet, Senin (23/3/2015).

Keputusan yang diambil DPRD hari ini bukan berarti harga mati. Pasalnya, masih ada langkah hukum yang lain yang ditempuh untuk mengubah Pasal 3 huruf M tersebut, yaitu melalui judicial review atas UUK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Pemda DIY diminta untuk mengajukan JR ke MK jika tidak setuju dengan pasal yang tertera dalam UUK DIY No. 13/2012.

Saran tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Nasdem DIY Subardi. Tak hanya itu, wacana JR juga didukung secara pribadi oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Dwi Wahyu Budianto.

Namun sejumlah anggota Forum Bersama Peduli Keistimewaan dan Perdais DIY (Fordais) tidak mendukung wacana JR. UUK dibuat atas dasar nilai sejarah Ngayogyakarta Hadiningrat, dan nilai sejarah itu merupakan bagian dari ciri keistimewaan DIY. Bahkan mereka mengancam akan tapa pepe jika UUK diganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya