SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Ist)

SOLO – Seorang penarik becak, Sukiman, 40, yang mengaku kehilangan becaknya saat dititipkan di tempat penitipan di timur Terminal Tirtonadi, Kamis (5/12/2013) mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo.

Dia berharap BPSK bisa menyelesaiakan permasalahannya, agar pelaku usaha (pemilik tempat penitipan) bersedia memberi ganti rugi Rp1.500.000 sesuai dengan harga becak yang selama ini menjadi alat dia untuk mencari nafkah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya mengadukan Ibu Susi atau biasa dipanggil Mami yang beralamat di Tagore No 2, pemilik tempat penitipan itu. Becak saya itu harganya Rp1.500.000,” paparnya kepada Kepala Sekretariat BPSK Solo Tuti Budi Rahayu SH.

Sukiman mengatakan, dia terpaksa melaporkan ke BPSK karena upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sulit ditempuh. Dia mengaku beberapa kali ingin menemui Ny Susi, namun tidak pernah bisa bertemu. “Oleh Satpam saya tidak diperbolehkan bertemu dengan Bu Susi atau Mami itu,” lapornya.

Sukiman mengisahkan, pada tanggal 10 November silam dia yang biasa mangkal di sekitar Terminal Tirtonadi menitipkan becaknya di tempat penitipan becak/sepeda/sepeda motor di Jl Tagore 2 Solo, persisnya sebelah timur terminal. “Saya diberi tanda bukti penitipan nomor 0344. Waktu itu saya memang mau pulang ke Pacitan, sehingga becak saya titipkan di situ,” kisah Sukiman.

Dua hari kemudian, Sukiman kembali ke Solo dan bermaksud mengambil becak yang dia titipkan. “Ternyata becak saya sudah tidak ada. Saya tanyakan kepada satpam yang jaga mengatakan bahwa sejak pagi belum ada becak yang keluar. Karena satpam tidak bisa memberi jawaban pasti, saya mencari penanggung jawab tempat penitipan bahkan sampai malam hari tak juga bisa bertemu,” paparnya.

Dia pun kemudian mendapat informasi dari masyarakat agar melaporkan masalah kehilangan becaknya itu ke BPSK. “Ya saya akhirnya ke sini. Semoga BPSK bisa membantu menyelesaikan permasalahan saya ini,” katanya.

Kepala Sekretariat BPSK Solo, Tuti Budi Rahayu mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan Sukiman. “Fungsi BPSK memang untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha seperti ini, tanpa memandang besaran nilai kerugian konsumen. Kami akan segera memanggil pengelola tempat penitipan itu,” kata Tuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya