SOLOPOS.COM - Pameran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (JIBI/Solopos/Dok.)

Kegiatan UMKM, pemerintah akan memprioritaskan pemegang kartu IUMK untuk memperoleh kredirt usaha rakyat (KUR).

Solopos.com, JAKARTA–Pemegang kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diprioritaskan untuk mendapatkan akses dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas, mengatakan sampai saat ini sudah ratusan ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sudah mendapatkan kartu IUMK.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Kami ingin perbankan penyalur KUR lebih ‘aware’ bahwa kartu ini harus ada value-nya meskipun untuk mengakses KUR tetap harus melalui prosedur,” ujar dia seperti dilansir Antara, Rabu (20/1/2016).

Pihaknya mencatat sampai saat ini telah terbit Peraturan Bupati/Walikota sebanyak 181 Perbup/Perwali atau 33 persen dari jumlah kuota kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari BRI.

Pihaknya menyadari prosedur bank untuk mencairkan pinjaman tidak boleh diintervensi tetapi diharapkan bahwa pemegang kartu IUMK tetap mendapatkan prioritas khusus dibandingkan calon nasabah yang belum memiliki kartu tersebut.

Ia menekankan calon nasabah KUR meskipun yang telah memegang kartu IUMK harus tetap memenuhi prosedur untuk bisa mendapatkan dana KUR.

“Mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau bank,” katanya.

Pihaknya juga berupaya memberikan sejumlah prioritas khusus kepada para pemegang kartu IUMK di antaranya fasilitas pendampingan, pelatihan dan bimbingan teknis, serta dilibatkan dalam berbagai acara yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di antaranya pameran UKM yang digelar.

Pemberian IUMK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian IUMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya