SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL), kecuali untuk pelanggan golongan 450-900 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli mendatang.

Menurut Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya menyatakan pihaknya telah menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun dengan sistematika yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Dimana pelanggan daya 450-900 VA tidak mengalami kenaikan,” ujar Teuku dalam rapat kerja soal kenaikan TDL di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengusulkan agar pada kenaikan TDL sebesar 10% pada bulan Juli mendatang, tidak mengikut sertakan pelanggan 450-900 VA.

“Pemerintah melanjutkan rapat terdahulu, dari dua opsi yang ada, kami memilih opsi 1 dimana di dalamnya golongan 450-900 VA tidak ikut naik,” ujar Darwin.

Darwin juga sepakat untuk melakukan audit efisiensi terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, loses (susut jaringan) serta audit keuangan PLN.

“Selain itu, pemerintah juga akan terus berkonsentrasi untuk mengembangkan pembangkit jenis lain seperti mikro hydro,” jelasnya.

Hingga rapat kerja dengan Komisi VII berakhir, dua fraksi yaitu fraksi PDI-P dan PKS masih bersikukuh untuk menolak kenaikan TDL rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010.

Adapun skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10% per 1 juli yaitu:


* Pelanggan 450 VA – 900 VA  tidak mengalami kenaikan

* Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.

* Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%

* Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%

* Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%

* Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%

* Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%

* Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%

* Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%

* Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%

Berikut rincian kenaikan tersebut:

Rumah tangga

* 1.300 VA  Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000

* 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000

* 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000



Bisnis

* 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp 22.000

* 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp 38.000

* >200 kilo VA (KVA)  Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Industri

* 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000

* 2.200  VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000

* 2.200 VA – 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan  estimasi tambahan rekening per bulan Rp 66.000

* >14 kVA – 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000

* >200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000

* >30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan

Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
author
Suharsih Minggu, 5 Mei 2024 - 12:51 WIB
share
SOLOPOS.COM - Warga Desa Jetis, Klaten Selatan, Klaten, menggelar aksi dukungan agar warga setempat yang jadi tersangka penganiayaan dalam duel maut tukang angon bebek dibebaskan, Sabtu (4/5/2024) sore. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Ratusan warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan  kepada salah satu warga setempat yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dalam duel antara tukang angon bebek. Aksi damai digelar di desa setempat, Sabtu (4/5/2024) sore.

Warga meminta agar tersangka dibebaskan dari jerat hukum lantaran menilai pembunuhan itu sebagai upaya membela diri. Seperti diketahui, warga desa setempat berinisial T, 35, atau Taupiq, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung pembunuhan di tepi jalan wilayah Desa Jetis, Selasa (19/3/2024) siang.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Aksi solidaritas diikuti sekitar 250 warga. Selain warga Jetis, aksi diikuti Paguyuban Raja Bebek, komunitas penggembala bebek di Klaten. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan keinginan atau tuntutan agar Taupiq segera dibebaskan.

Keluarga besar Paguyuban Raja Bebek mohon teman/saudara kami “Topik” dibebaskan karena dia hanya membela diri dan melawan premanisme,” tulis komunitas penggembala bebek dalam salah satu spanduk.

Koran Solopos

Spanduk lain juga bernada tuntutan agar aparat penegak hukum membebaskan Taupiq karena dalam perkara itu hanya membela diri.

Solidaritas Masyarakat untuk Taupiq S.M.U.T. Wahai bapak Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Polisi. Tolonglah !!!! bebaskan Taupiq Khori Muhilal bin Suparno dari : “Jeratan Hukum” karena membela diri dari arogansi Preman !!!!,” tulis warga dalam spanduk.

“Ini aksi solidaritas warga Jetis. Kami meminta Bapak Hakim, Kejaksaan, Kapolres, untuk membebaskan Saudara Taupiq. Karena saya dan warga menilai saudara Taupiq hanya membela diri. Mas Taupiq mudah-mudahan diberi pertolongan oleh Allah,” jelas Ketua RW 009, Desa Jetis, Supriyanto, saat ditemui Solopos.com di sela aksi.

Supriyanto mengatakan warga menilai Taupiq dalam kasus itu karena sebatas membela diri dari korban yang lebih dulu melakukan pemukulan. “Mas Taupiq di kampung kami aktif dalam kegiatan kepemudaan gotong royong serta tidak pernah membikin ulah,” jelas dia.

Surat Pernyataan Warga

Warga juga sudah membikin surat pernyataan dilengkapi tanda tangan. Dalam surat pernyataan itu warga mengungkapkan peristiwa yang berujung pada pembunuhan itu. Dalam surat itu warga menuliskan seseorang berinisial S beserta kakaknya berinisial W mengeroyok atau memukuli Taupiq.

Taupiq hanya membela diri dengan tangan kosong karena dipukul menggunakan kayu yang ditangkis dengan tangan kanan tetapi masih mengenai kepala bagian kanan. Secara refleks, Taupiq memukul dengan tangan kiri. Taupiq memukul karena refleks bertujuan agar W tidak melakukan pemukulan lagi.

Emagazine Solopos

Setelah terjadinya pemukulan oleh Taupiq, W jatuh ke tanah dan masih dalam keadaan sadar dan sehat, tidak meninggal dunia. Taupiq kemudian pulang karena tidak mengira W meninggal dunia.

Warga yang mengetahui kejadian itu juga menyatakan kesiapan mereka menjadi saksi. Warga menilai tidak ada luka serius akibat pemukulan dan justru ada busa yang keluar dari mulut W dikarenakan dalam keadaan mabuk berat.

Supriyanto menjelaskan warga menilai Taupiq sebagai penolong warga karena berani melawan premanisme. Supriyanto dan sejumlah warga lain menjelaskan korban merupakan warga luar desa yang kerap membuat ulah di wilayah Jetis.

“Mereka berdua [W dan S] sering malak, termasuk kepada petani. Warga sudah pada tahu mereka sering bikin resek di sekitaran Jetis terutama di lahan pertanian,” jelas Supriyanto didukung warga lainnya.

Kepala Desa (Kades) Jetis, Mulyatno, menjelaskan aksi damai itu murni inisiatif warga. Pemerintah desa baru mengetahui aksi itu ketika diberi tahu warga sehingga mendatangi lokasi untuk memastikan tidak ada tindakan anarkistis.

“Tidak bisa mencampuri urusan hukum, kami serahkan kepada hukum. Hanya kalau dukungan moril silakan. Ini dari masyarakat, pemerintah desa sama sekali tidak menyuruh. Ini murni inisiatif warga dan paguyuban bebek,” kata Mulyatno.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan berinisial W, 47, meninggal dunia setelah berkelahi dengan seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, berinisial T, 35, di tepi jalan wilayah Desa Jetis, Selasa (19/3/2024) siang.

Interaktif Solopos

Kronologi Duel

Diduga, perkelahian itu bermula dari persoalan lokasi angon bebek di area persawahan. Pelaku berinisial T, mengaku sebelum-sebelumnya tak ada masalah antara dia dengan korban maupun adiknya.

Sebelum kejadian, T menjelaskan dia sedang angon bebek di area persawahan. Tiba-tiba, S yang merupakan adik korban datang ngomel-ngomel. T mengaku tak menanggapi omelan tersebut. Tiba-tiba S memukul. T kemudian balik memukul.

“Dia jatuh kemudian aku pukul lagi. Terus dia pulang ke rumah manggil kakaknya [berinisial W]. Datang tiba-tiba, ambil potongan kayu, mukul saya, saya tangkis. Kena kepala saya belakang sedikit. Kemudian aku refleks saja tonjok pakai tangan kiri, kemudian jatuh, mau berdiri aku tonjok lagi, mau berdiri tonjok lagi sampai tiga kali,” kata T saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (27/3/2024).

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memukul menggunakan tangan kosong,” kata Wakapolres Klaten.

Tim Satreskrim Polres Klaten terus mendalami kasus penganiayaan itu. Polisi juga meminta keterangan ahli hukum untuk mendalami ada atau tidaknya unsur membela diri.

“Untuk pemberkasan bebek, kami melakukan pemeriksaan ahli pidana. Belum pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, Jumat (26/4/2024).

Kanit III Satreskrim Polres Klaten, Iptu Hidayat Seno Harjanto, menjelaskan permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk mendalami unsur membela diri seperti dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.



“Kami masih mendalami di unsur Pasal 49 ayat (2). Karena kalau melihat dari fakta yang tersajikan waktu rekonstruksi, ternyata berbeda dengan yang diviralkan. Untuk yang diviralkan itu ada kata-kata dikeroyok. Sementara tidak terjadi pengeroyokan,” kata Seno.

Selain itu, Seno menjelaskan dari hasil rekonstruksi, polisi bersama jaksa melihat justru tersangka yang aktif memukul. “Sampai saat kondisi si korban sudah jatuh, [tersangka] masih aktif melakukan pemukulan,” jelas Seno.

Oleh karena itu, lanjut Seno, penyidik tidak bisa terlalu dini menyatakan tersangka melakukan daya paksa relatif seperti halnya yang dimaksud dalam Pasal 49 KUHP. “Oleh karena itu, kami meminta keterangan ahli dari UNS,” kata Seno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri

Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
author
Suharsih Minggu, 5 Mei 2024 - 11:45 WIB
share
SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Boyolali saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara di rumah pengusaha tembaga yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kebonso, Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (4/5/2024). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALIPolres Boyolali mengungkapkan hasil autopsi jenazah pengusaha tembaga asal Boyolali, Bayu Handono, yang dibunuh oleh teman nongkrongnya di rumahnya, Pulisen, Boyolali. Dari hasil autopsi itu diketahui pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/2024) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia. Ia ditemukan sudah bersimbah darah dan ada luka di sejumlah bagian tubuh.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kapolres Petrus mengatakan pada Jumat, salah satu rekan Bayu, SPR, 38, mencoba menghubungi Bayu akan tetapi tidak mendapatkan jawaban. Selanjutnya, SPR mendatangi rumah Bayu dan melihat gerbang rumah tidak dikunci.

SPR lalu meminta bantuan tetangga untuk masuk ke dalam rumah. Ketika sampai di teras rumah, ia melihat ada bercak darah dan dari luar terlihat Bayu Handono dalam keadaan tertelungkup dengan luka dan banyak darah di sekitarnya.

Koran Solopos

Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Setelah mendapatkan laporan, kepolisian lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mencatat keterangan para saksi.

Polisi juga membawa jenazah untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Solo dan melanjutkan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/5/2024) malam.

“Hasil dari autopsi, korban diperkirakan meninggal 2 x 24 jam sebelum autopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat,” ujar Petrus, Minggu (5/5/2024).

Emagazine Solopos

Petrus mengungkapkan pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 WIB dan mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku pembunuhan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jateng kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.

Motif Pembunuhan

Pelaku diketahui adalah teman nongkrong korban berinisial IR, 27, warga Sambirobyong, Ngargosari, Sumberlawang, Sragen. IR ditangkap pada Sabtu pukul 19.00 WIB di sekitar Terminal Tirtonadi Solo. Tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

“Kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR alias IB, berusia 27 tahun, di Solo,” kata Petrus.

Interaktif Solopos

Petrus menjelaskan IR mengakui perbuatannya didasari motif ingin menguasai barang berharga milik korban. Kapolres mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal bahkan pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.

“Pada pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabit itu untuk menghabisi nyawa korban, tujuannya memiliki barang berharga korban,” kata dia.

Sadisnya, tak hanya menggunakan sabit, IR juga menggunakan palu yang ada di rumah Bayu Handono untuk membuat pria itu tidak berdaya sebelum akhirnya dihabisi menggunakan sabit.



Setelah berhasil membunuh korban, pelaku menggasak sejumlah barang seperti sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 4860 BHD, uang tunai Rp2.050.000, satu handphone, satu dompet, satu kartu ATM BCA platinum, satu sepatu, satu tas, dan satu jam tangan.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Perluas Jejaring Internasional, Tim UIN Salatiga Kunjungan Resmi ke Filipina

Perluas Jejaring Internasional, Tim UIN Salatiga Kunjungan Resmi ke Filipina
author
Anik Sulistyawati Minggu, 5 Mei 2024 - 11:26 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tim dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melakukan kunjungan resmi di berbagai tempat di Filipina, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, MANILA — Tim dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melakukan kunjungan resmi di berbagai tempat di Filipina, belum lama ini.

Kunjungan disambut oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud), Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd. yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah Indonesia Davao, FIlipina Selatan, Senin (29/4/2024).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Dia bercerita banyak tentang nasib Person of Indonesian Descents (PIDs) yang perlu sekali mendapat perhatian terutama dari segi pendidikan. Mereka adalah putra-putri Indonesia keturunan 4 generasi orang Indonesia.

Mereka juga kurang beruntung karena tinggal di negara lain, dengan kehidupan yang tidak pasti, namun mereka bersemangat untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya. Maka dari itu, Rektor UIN Salatiga Prof. Zakiyuddin Baidhawy menyambut baik usulan Atdikbud terkait pemberian beasiswa untuk PIDs tersebut.

Koran Solopos

“Kami akan berusaha memberikan beasiswa untuk mereka baik muslim maupun non muslim, meliputi 3 hal yaitu UKT Rp0, akomodasi seperti tempat tinggal, dan monthly stipend kira-kira sekitar US$50,” ujar Zakiyuddin Baidhawy.

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga, Hammam, Ph.D menambahkan, pihaknya juga akan memfasilitasi antar jemput mahasiswa dari stasiun dan bandara.

“Begitupun, jika mahasiswa tersebut ingin bekerja paruh waktu untuk menambah biaya hidup pada waktu weekend, kami perbolehkan. Karena kita tahun lalu, memang sudah menerima sebanyak 23 mahasiswa dari Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, Malaysia, jadi kami juga bisa menerima mahasiswa dari sekolah Indonesia di Filipina,” jelasnya.

Emagazine Solopos

Selain itu, Rektor juga meminta Atdikbud RI Manila untuk ikut membantu dalam promosi UIN Salatiga untuk calon mahasiswa yang dari Filipina asli.

“Kami ada beberapa muslim Filipina yang berniat kuliah di Indonesia, mereka berada di wilayah Filipina selatan, atau yang dikenal dengan bangsa Moro. Kami juga siap membantu, jika UIN Salatiga berniat ingin melakukan kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi di Filipina,” ujar Aisyah Endah Palupi.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Pusat Kerja Sama Internasional UIN Salatiga juga meninggalkan beberapa brosur untuk keperluan sosialisasi mahasiswa asing di sana, juga koordinasi dengan Tim Sosmed Atdikbud, agar mengunggah soft file brosur tersebut di Instagram Atdikbud RI. Pada hari kedua atau Selasa (30/04/2024), Tim UIN Salatiga melakukan kunjungan ke Wisdom Islamic School di Davao City, Filipina.

Interaktif Solopos

Tujuannya adalah untuk promosi UIN Salatiga ke calon mahasiswa asing di sana, baik untuk level S1, S2 maupun S3. Kepala sekolah mereka, Dr. Saprola adalah lulusan S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Indonesia, sehingga membuat semangat para siswa dan gurunya untuk sekolah di Indonesia.

“Insha Allah, kami siap membantu promosi ini, dan kami usahakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan siswa atau guru yang akan studi di UIN Salatiga,” tutur Saprola dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang cukup fasih.

Selain kegiatan sosialisasi, UIN Salatiga juga menandatangani naskah kerja sama dengan sekolah ini agar ke depannya, semakin banyak kolaborasi kegiatan akademis yang saling menguntungkan terwujud.



Kunjungan selanjutnya adalah ke Konsulat Jenderal RI dan Sekolah Indonesia di Davao. Konjen Agus Trenggono dan beserta para guru-guru di Sekolah Indonesia Davao (SID) menyambut kedatangan rombongan UIN Salatiga.

Konjen dan KBRI terutama Atdikbud akan turun tangan membantu UIN Salatiga dalam memberikan beasiswa untuk para PIDs di SID. Mereka akan membantu dalam kejelasan identitas anak-anak atau pemerolehan KTP Indonesia sebagai syarat beasiswa tersebut. Kegiatan kunjungan ditutup dengan melihat secara langsung SID dan murid-muridnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories