SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Afriyani dalam kecelakaan ‘Xenia maut’. Kenapa polisi akhirnya menerapkan pasal tersebut?.

“Itu hasil dari analisa kami dengan saksi ahli dan juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan sehingga kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (1/2/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rikwanto mengatakan, unsur pembunuhan dalam kecelaan yang menewaskan sembilan orang telah dikaji dari beberapa analisa TKP. Rentetan kejadian yang dialami Afriyani sebelum kecelakaan terjadi juga ditengarai memenuhi unsur pembunuhan.

“Kita ketahui, sebelum kecelakaan terjadi, dia mengkonsumsi alkohol dan ekstasi kemudian dia juga bergadang seharian sehingga kondisinya drop,” ujar Rikwanto.

Penerapan pasal ini juga didukung dari hasil kesaksian masyarakat di lokasi kejadian bahwa Afriyani tidak mengerem saat kendaraannya menyeruduk para pejalan kaki. Keterangan saksi ahli kesehatan, transportasi juga semakin menguatkan keyakinan penyidik untuk menerapkan pasal tersebut terhadap Afriyani.

Kemudian, saat terpengaruh narkotika, Afriyani mengabaikan anjuran teman-temannya untuk tidak mengemudikan Xenia bernopol B 2479 XI itu.

“Teman-temannya sudah memperingatkan untuk naik taksi saja, tetapi dia tetap ngotot menyetir,” pungkas dia.

Polisi akhirnya menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan tiga lainnya luka-luka itu. Dengan demikian, ancaman hukuman Afriyani lebih banyak dari pada sebelumnya yakni maksimal hingga 15 tahun penjara. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya