Kecelakaan Tugu Jogja yang menyebabkan dua orang tewas berlanjut dengan penetapan tersangka untuk sopir mobil Avanza
Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja menetapkan Adhis Prihantara, 27, warga Rejasari, Purwokerto, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi Minggu (29/5/2016) pagi di Jalan Jenderal Sudirman.
Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
Berita terkait
KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu
KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?
Polisi juga membenarkan bahwa tersangka pernah terlibat kecelakaan maut di Purwokerto pada 2013 lalu, namun kasusnya saat itu selesai secara kekeluargaan.
Tersangka pengemudi Avanza bernomor polisi H 9087 RR itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta.
“Tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang menmgakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja AKP Hendro Wahyono, Senin (30/5).
Hendro mengatakan tersangka Adhis saat ini ditahan di Markas Polresta Jogja selama 20 hari kedepan dalam proses penyidikan. Selanjutnya tersangka akan dibawa ke persidangan.
Menurut Hendro, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, tersangka mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Adhis baru pulang dari Babarsari, Depok Sleman setelah menyelenggarakan nonton bareng Piala Liga Champion, sekitar pukul 04.45 WIB. Ia bermaksud pulang kantornya di Ringroad Barat.