SOLOPOS.COM - Pesawat Transnusa setelah benturan dengan pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/4/2016).(Istimewa/@flight_report)

Kecelakaan pesawat Batik Air vs Transnusa langsung direspons Kemenhub dengan memberi hukuman. Jonan pun dikritik.

Solopos.com, JAKARTA — Penyelidikan benturan pesawat milik Batik Air berbenturan dengan pesawat Transnusa Aviation di landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (4/4/2016) malam pukul 19.55 WIB, belum selesai. Meski demikian, Kementerian Perhubungan justru sudah melakukan tindakan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar izin PT Jasa Angkasa Semesta untuk dibekukan. “Izin ground handling dibekukan langsung dan ditangani oleh yang lain sampai ada rekomendasi KNKT dipenuhi,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi M. Djuraid.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan menegur PT Angkasa Pura II selaku pengelola Halim Perdanakusuma karena hampir dua pekan masih belum memiliki general manager untuk bandara itu. Namun, keputusan Kemenhub justru dianggap tidak produktif.

Konsultan Penerbangan CommunicAvia Gerry Soejatman menilai banyaknya insiden di dunia penerbangan belakangan ini merupakan dampak dari Kemenhub yang selalu memberikan hukuman, sebelum hasil investigasi keluar.

“Manusia itu kan memang bisa salah, tapi salahnya itu di mana, tapi lagi-lagi Pak Menhub justru malah membekukan izin perusahaan. Lalu buat apa KNKT, karena belum tentu salah juga,” tuturnya.

Gerry menilai kebijakan yang dilakukan regulator tersebut membuat takut industri aviasi dan menjadi tidak terbuka. Pada akhirnya, akar permasalahan tidak ditemukan, dan orang yang terlibat dalam industri aviasi tidak belajar dari kesalahan.

Bahkan, lanjutnya, penerapan hukuman yang dilakukan selama ini terlihat subjektif dan pilih kasih. Menurutnya, kejadian pesawat bersenggolan pernah terjadi, meski tidak di landasan pacu. Namun, izin perusahaan jasa groundhandling pada saat itu tidak dibekukan.

“Jadi kebijakan membekukan izin, malah menurunkan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan nasional, karena orang menjadi enggak terbuka, dan kita enggak bisa belajar untuk tidak mengulang hal itu,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, Gerry menuturkan Kemenhub selaku regulator bakal kehilangan kepercayaan dari industri penerbangan. Menurutnya, mindset penerapan hukuman sebelum ada hasil investigasi harus segera dihentikan.

Apabila tidak, bukan tidak mungkin insiden penerbangan kali ini bukan yang terakhir. Pada akhirnya, kondisi tersebut juga bakal membahayakan tingkat keselamatan dari pengguna jasa transportasi, sekaligus perkembangan industri aviasi nasional.

PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) mengaku masih menunggu hasil investigasi KNKT. Dalam pernyataan di situs resminya, ptjas.co.id, perusahaan itu mengakui stafnya tengah menarik pesawat Transnusa ke tempat parkir saat Batik Air sedang take off.

“Pihak yang tengah menarik pesawat TransNusa adalah PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS), yaitu perusahaan ground handling yang menangani penerbangan TransNusa. Pihak otoritas tengah melakukan proses investigasi atas peristiwa ini, dan akar penyebab terjadi kecelakaan ini belum dapat disimpulkan,” jelas PT JAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya