SOLOPOS.COM - Foto kecelakaan Commuter Line tabrak Metromini di Muara Angke (Twitter.com/@abahcileles13)

Kecelakaan di Muara Angke membuat perlintasan di kawasan itu jadi sorotan. Ternyata, Pemprov DKI Jakarta sudah disurati sejak 2014 untuk menutupnya.

Solopos.com, JAKARTA — Tragedi KA 1528 Commuter Line lintas Jatinegara-Angke yang menabrak bus metro mini akhirnya memakan 18 korban jiwa yang berada dalam bus. Bus metromini yang menerobos palang pintu perlintasan jalur KA yang telah ditutup bukan satu-satunya yang disorot, melainkan juga perlintasan KA itu sendiri.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Senior Manager Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 1, Bambang Setiyo Prayitno, membenarkan kecelakaan yang terjadi Minggu (6/12/2015) pukul 08.48 WIB itu diduga karena aksi Metromini yang menyerobot jalur. Metromini berpelat nomor B 7760 FD itu sedang berada di Jl. Tubagus Angke menerobos pintu perlintasan nomor 05 KM.2+500 antara Stasiun Angke-Kampung Bandan.

“Saat itu, posisi palang pintu perlintasan ditutup karena akan ada KA Lewat namun informasi di lapangan bus Metromini menyerobot melalui jalur sebelahnya, sehingga menabrak Commuter Line,” ucapnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu.

Bambang mengungkapkan pintu perlintasan tersebut harusnya sudah ditutup karena sudah adanya fly over yang menghubungkan jalan. Namun, ternyata pintu perlintasan KA tersebut masih beroperasi hingga akhirnya kecelakaan hari ini tidak terhindarkan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan memang setiap pembangunan fly over atau underpass seharusnya membuat pintu perlintasan ditutup. Sejak tahun lalu, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk menutup karena menjadi kewenangannya untuk melakukan penutupan.

“Tidak hanya daerah ini saja, masih banyak seperti Kalibata, Tebet, Senen, Angkasa semua rawan. Contohnya saja, Permata Hijau sudah ditutup karena sudah ada fly over. Ini menjadi kerja sama DJKA dan Pemda DKI Jakarta untuk melakukan penutupan,” bebernya.

Dia menambahkan memang tidak mudah melakukan penutupan pintu perlintasan. Dia mencontohkan penutupan bisa menyebabkan keributan dengan warga seperti yang terjadi di daerah Kosambi, Daan Mogot. Perlu ditegaskan kembali, katanya, kewajiban pengguna jalan untuk berhenti waktu mendengar bunyi sirine dan tertutupnya pintu perlintasan sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang LLAJ. “Kalau menyerobot ya salah sopirnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya