SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M. Hasya yang dijadikan tersangka dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi dengan menghadirkan sembilan saksi serta melibatkan para pakar hingga kolaborasi interprofesi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

Solopos.com, JAKARTAPolda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attallah Saputra, 18, yang meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.

Polisi menyebut ada ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasya. Kini publik menanti langkah polisi selanjutnya dalam kasus pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Publik menunggu apakah purnawirawan polisi yang menabrak Hasya bakal ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), bisa saja polisi menetapkan AKBP (Purn) Eko sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti baru.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023) lalu.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan (Kabareskrim) Polri No. 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang di lokasi kejadian pada Kamis (2/2/2023) lalu.

“Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi,” lanjut Trunoyudo.

Prosedur administrasi yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Meski demikian Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dimaksudnya.

“Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA,” kata Trunoyudo.

Namun, dia belum dapat menjabarkan lebih rinci kepada wartawan terkait alat bukti baru yang dimaksud.

Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya. Dia menilai keputusan itu telah memenuhi rasa keadilan di bagi keluarga korban.

“Keputusan itu juga memberi rasa keadilan masyarakat. Kita melihat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Polda Metro Jaya telah merespons masukan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, pencabutan status tersangka itu atas rekomendasi tim evaluasi dan monitoring serta analisis dari Polda Metro Jaya.

“Tim ini saat melakukan rekonstruksi ulang menemukan adanya bukti baru dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini,” katanya.

Menurut dia, dengan bukti baru itu bisa saja status pengemudi purnawirawan Polri yang terlibat kecelakaan dengan korban berubah dari saksi menjadi tersangka.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah fakta baru terbuka seiring dengan digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan yang mengakibatkan Hasya meninggal dunia itu.

Fakta itu seperti mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko saat peristiwa terjadi berwarna hitam. Namun, belakangan diketahui mobil itu berubah menjadi berwarna putih. Ternyata mobil tersebut telah dicat ulang.

Selain itu, sesaat setelah menabrak AKBP (Purn) Eko tak langsung membantu Hasya ke rumah sakit setelah menabrak. Melalui pengacaranya, Kitson Sianturi, Eko tak menolong Hasya menggunakan mobilnya untuk menghindari tuntutan lain.

Alasannya yang lain mobil Pajero tersebut tidak memenuhi standar kesehatan untuk membantu korban kecelakaan.

Edi Hasibuan meminta Kapolda memberi sanksi hukum terhadap penyidik yang tidak profesional.

“Kalau ditemukan ada fakta hukum, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik kecelakaan, kita harapkan Kapolda Metro Jaya akan memberikan sanksi hukum yang jelas terhadap tidak profesional penyidik tersebut,” kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.



Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Hasya yang sudah meninggal dunia menjadi perdebatan dan memunculkan kritik kepada polisi. Padahal, saat peristiwa terjadi Hasya yang mengendarai sepeda motor tertabrak mobil.

Publik banyak yang berasumsi macam-macam karena penabrak yang hanya menjadi saksi itu adalah seorang purnawirawan polisi yang berpangkat terakhir AKBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya