SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online jenis slot. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.

Budi mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa.

Promosi Chatbot BRI Sabrina Raih Best in Personalization di Strategy Mata Lokal Award

Oleh karenanya, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024), dilansir Antara.

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kemenkominfo telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.

“Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” kata Budi.

Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.

Pengujian lapangan yang dilakukan pada 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.

Pihaknya dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.

“Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata dia

Lebih lanjut, Budi memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.

Budi menerangkan Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia.

Kemenkominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya