SOLOPOS.COM - Proyek Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 55 orang akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia meminta pemerintah pusat meninjau ulang proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Sebanyak 55 akademisi itu berasal dari UGM, UII, UNJ, UI, UMM, IPB, UNTAG Samarinda, Unika Soegipranata, UNPAD, UNNES, UNHAS, Universitas Trisakti, dan lain-lain. Salah satu alasan mereka menyampaikan permintaan itu karena tindakan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Baca Juga : Datangi Desa Wadas, DPR: Polisi Terindikasi Langgar Presisi

“Proyek ini harus ditinjau kembali urgensinya. Terlebih, dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya. Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM [Hak Asasi Manusia], serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan UUD NRI [Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia] tahun 1945,” demikian pernyataan mereka dikutip dari keterangan tertulis, seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (11/2/2022).

Mereka juga meminta pertanggungjawaban hukum kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, atas tindakan pengerahan anggota secara besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindakan kekerasan terhadap warga Desa Wadas.

Baca Juga : Selain Desa Wadas Purworejo, Ada 10 Desa Lain Terdampak Bendungan Bener

“Dari sejumlah informasi yang kami olah, pengerahan aparat tersebut disertai dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya. Berkaitan dengan jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya,” tuturnya.

“Apakah hukum untuk penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] tak lagi dianggap penting di negeri ini?” imbuhnya.

Warga Alami Kekerasan

Sebanyak 55 akademisi itu juga menjabarkan detail tindakan keras lain yang dilakukan aparat kepolisian. Dikatakan, tindakan sweeping, kepada warga Desa Wadas saat istighosah atau pergi beribadah di masjid, menjadi penanda ketidakjelasan aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

Baca Juga : Bendungan Bener Purworejo Tertinggi Kedua di Asia

Saat memasuki Desa Wadas, lanjutnya, polisi juga merobek dan mencopot poster-poster penolakan penambangan di Desa Wadas. “Tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian tidak hanya berhenti sampai di sana. Ketika proses pengukuran lahan pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek,” ujarnya.

Lebih lanjut, para akademisi tersebut memperoleh informasi bahwa polisi menghalang-halangi tim kuasa hukum LBH Yogyakarta untuk melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener dengan alasan Covid-19.

Desak Tarik Pasukan

Dalam rilis tersebut juga menyinggung bahwa akun Instagram LBH Yogyakarta diretas pada waktu yang sama. Mereka menyebut peristiwa itu bukan kali pertama. Peristiwa serupa pernah terjadi pada 23 April 2021.

Baca Juga : Mayoritas Warga Desa Wadas Nahdliyin, Ini Pernyataan Sikap PBNU

“Meskipun warga dikabarkan telah dikeluarkan dari penahanan polisi, kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas,” paparnya.

Selain itu, para akademisi juga menyebut protes warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Purworejo bagian dari hak-hak konstitusional dan dijamin UUD NRI tahun 1945.

“Kami mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara professional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman,” ungkap mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya