SOLOPOS.COM - Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang lengang, hanya ada beberapa kendaraan yang diparkir, menyusul kebijakan PNS dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke kantor, Jumat (30/10/2015) . (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kebijakan Pemprov Jateng ini benar-benar membuat Kantor Gubernur lengang. PNS dilarang pakai kendaraan ke kantor.

Solopos.com, SEMARANG — Kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Jl. Pahlawan Semarang yang biasanya dipenuhi ratusan kendaraan bermotor yang diparkir di sana, Jumat (30/10/2015), tampak lengang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hanya ada beberapa mobil dan sepeda motor yang diparkir di bagian samping dan belakang gedung. Padahal Jumat ini bukan hari libur nasional sehingga pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja.

Kondisi lengang itu karena PNS di lingungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dilarang menggunakan kendaraan bermotor baik pribadi dan dinas ke kantor. ”Hari ini [Jumat kemarin] mulai diberlakukan kebijakan PNS Pemprov Jateng dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke kantor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Joko Sutrisno.

Pelarangan PNS Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor ke kantor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Tahun 2015-2020.
Petugas Satpol PP Pemprov Jateng menutup akses pintu masuk Kantor Gubernuran baik di depan dan belakang.

PNS yang tetap nekad menggunakan mobil dan sepeda motor terpaksa memarkir kendaraan di luar gedung, serta masuk ke dalam berjalan kaki. Joko Sutrisno mengatakan bisa memaklumi kalau masih ada PNS yang masih menggunakan kendaraan bermotor karena belum terbiasa menggunakan angkutan umum ke kantor.

”Hai pertama kalau masih ada yang melanggar dimaklumi karena sesuatu yang baru. Nanti akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Melalui kebijakan hari bebasan kendaraan bermotor ini, imbuh Joko untuk mengurangi pencemaran udara dan kepadatan kendaraan di jalan raya, serta meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum. ”Harapannya pemerintah kabupaten/kota juga melakukan kebijakan sama melarang menggunakan kendaraan bermotor ke kantor pada hari Jumat,” harapnya.

Adanya pelarangan berkendaraan ke kantor itu memaksa PNS bagian keuangan Pemprov Jateng Karman yang tinggal di Mranggen, Demak menggunakan sepeda ontel. Karman menempuh perjalanan selama dua jam untuk sampai ke kantor. Dia berangkat dari rumah sekitar pukul 05.15 WIB dan sampai di kantor pukul 07.15 WIB. ”Kalau menggunakan sepeda motor biasanya hanya setengah jam,” ungkap dia.

Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Sinoeng N. Rachmadi mengatakan PNS yang mendapatkan tugas ke luar kota boleh menggunakan kendaraan dinas untuk operasional. Demikian pula dengan mobil dinas ambulan di rumah sakit milik Pemprov Jateng boleh digunakan untuk keperluan masyarakat.

“Pelarangan penggunaan mobil dinas dan pribadi ke kantor hanya diperuntukan bagi PNS Pemprov Jateng bukan untuk PNS kabupaten/kota,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya