SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi)

Ilustrasi (Dokumentasi)

JAKARTA – Tak lama lagi, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan genap ganjil pelat nomor mobil. Kebiajakan yang akan dilaksanakan tahun depan itu dimaksud untuk membatasi jumlah kendaraan prinadi di jalan-jalan utama DKI Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penjualan mobil meskipun DKI Jakarta merupakan pasar terbesar di Tanah Air.

Johnny Darmawan, Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkapkan pemberlakuan aturan ganjil-genap tersebut tidak akan mengganggu penjualan mobil selama transportasi umum belum dibenahi.

“Kalau kualitas transportasi publiknya masih seperti saat ini, kami rasa belum akan mengganggu penjualan. Kecuali, nanti jika transportasinya sudah baik,” ujarnya, Minggu (16/12/2012).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan penerapan sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan  mengunakan stiker berwarna dan diberlakukan  pada tahun 2013.

Peraturan tersebut akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap harinya. Setiap pelat nomor kendaraan akan diberi stiker yang berbeda warna untuk ganjil dan genap.

Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, mengatakan meskipun pasar mobil di kawasan Jabodetabek mencapai sekitar 40% dari total penjualan di nasional, kebijakan tersebut tidak serta merta menurunkan penjualan mobil.

Artinya, sepanjang 11 bulan pertama tahun ini, penjualan mobil di kawasan Jabodetabek mencapai 400.000 unit karena pasar mobil nasional hingga saat ini telah melebihi 1 juta unit dan diperkirakan mencapai 1,1 juta unit hingga akhir tahun ini.

“Apakah akan berdampak pada penjualan di Jabodetabek? Saya rasa perlu diamati terlebih dahulu karena kebijakan ini masih baru,” ujarnya.

Menurutnya, referensi historis mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan kendaraan belum ada sehingga perlu pengkajian lebih lanjut apakah kebijakan ini mengubah kebiasaan masyarakat dalam membeli mobil.

Selain itu, lanjutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan kebijakan tersebut akan mengganggu penjualan mobil karena area pemberlakuan aturan tersebut masih kecil sementara area penjualan di Jabodetabek sangat luas.

“Pembatasannya baru sebatas di beberapa area yang rawan macet. Jakarta sendiri kan sangat luas,” katanya.

Wilayah yang diberlakukan aturan plat nomor ganjil genap adalah kawasan 3 in 1 yang meliputi  Jalan Rasuna Said dan seluruh koridor utama di dalam lingkar dalam kota karena jalur tersebut memiliki volume kendaraan yang tinggi.

Amelia menambahkan permintaan mobil tersebar merata di seluruh wilayah DKI Jakarta dan setiap konsumen juga memiliki kebutuhan yang berbeda saat membeli mobil misalnya hanya digunakan di akhir pekan untuk acara keluarga.

“Kami masih wait and see melihat perkembangan aturan tersebut sebelum memberikan kesimpulan yang pasti,” ujarnya.

Waspada Kecurangan

Johnny juga mengatakan hal yang harus diperhatikan dari pemberlakuan aturan ini adalah kemungkinan munculnya tindakan pemakaian plat nomor kendaraan palsu untuk mengakali kebijakan tersebut.

Muslich Zainal Asikin, Ketua II Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengungkapkan aparat kepolisian harus bertindak tegas kepada setiap pelanggar sehingga pemberlakuan aturan tersebut dapat maksimal.

“Masalah lainnya adalah akan ada penjualan plat nomor ganda dan apakah pihak kepolisian dapat bersih dari praktek-praktek ini,” katanya.

Menurutnya, risiko penjualan plat nomor kendaraan ganda akan terjadi di kalangan masyarakat menengah ke bawah karena golongan menengah ke atas dapat membeli kendaraan baru dengan nomor plat berbeda.

Selain itu, kekhawatiran penjualan mobil atau sepeda motor akan menurun dianggap terlalu berlebihan karena pasar otomotif di dalam negeri masih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang baik.

Muslich juga mengharapkan penerapan kebijakan ini harus diikuti dengan penambahan armada transportasi seperti Transjakarta dan peningkatan kualitas Kopaja agar mobilitas masyarakat tidak terganggu.

“Aturan ini dicoba saja dulu. Kebijakan transportasi lainnya akan mengikuti secara bertahap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya