SOLOPOS.COM - Jokowi (Dokumentasi)

Jokowi (Dokumentasi)

JAKARTA—Rencana penerapan kebijakan genap-ganjil pelat nomor mobil akan diberlakukan Pemprov  DKI Jakarta. Sebelumnya kebijakan itu akan dilaksanakan mulai awal tahun 2013. Namun, belakangan kebijakan itu menjadi pro-kontra berbagai pihak di Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di Balaikota Jakarta, Rabu (19/12/2012), Jokowi menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap masih dalam tahap kajian. Sedangkan waktu penerapan sistem ganjil genap itu, Jokowi belum mau menyebutkan tanggal dan bulan pasti pemberlakuan sistem ganjil genap itu.

“Tapi paling gak masyarakat sudah mempunyai wacana ini. Kemudian ada masukan-masukan, ketemu masukan-masukan yang bagus. Bisa maju (penerapan sistem ganjil genap), bisa mundur, bisa maju dua bulan, bisa mundur enam bulan,” imbuhnya.

Sebelumnya Jokowi telah merilis beberapa lokasi yang bakal terkena kebijakan genap-ganjil pelat nomor mobil. Koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota. Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Rasuna Said.

Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Pinang Ranti hingga Pluit.  Jalan Sultan Agung dari Karet, Jakarta Pusat hingga Manggarai dilanjut hingga Jalan Pramuka. Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto serta di sebelah barat. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.

Selain itu, dua jalur bujur dari utara ke selatan, yaitu Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang. Jalur Cideng, Mas Mansyur. yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya