SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Syarat deposit tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor terduga TKI ilegal dinilai melanggar hak warga negara.

Solopos.com, JAKARTA — Syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta untuk pihak yang dicurigai akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural (ilegal) saat mengajukan permohonan pembuatan paspor dikritik. Migrant Care menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak warga negara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan dirinya tidak menemukan satupun klausul kewajiban penjaminan uang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan tenaga kerja Indonesia Non-Prosedural.

“Sayangnya para pejabat di Ditjen Imigrasi menggunakan penjaminan uang yang sebenarnya tidak wajib, sebagai salah satu bentuk pencegahan TKI non-prosedural,” katanya, Senin (20/3/2017).

Wahyu menuturkan kebijakan penjaminan uang yang berdasarkan prasangka dan kecurigaan berpotensi memunculkan pelanggaran hak warga negara. Selain itu, jaminan uang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, serta korupsi dalam pengurusan paspor.

Menurutnya, penjaminan uang yang bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap peedagangan orang atau human trafficking, justru dapat menjadi pemicu baru terjadinya praktik tersebut. Pasalnya, penjaminan uang akan menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang yang merupakan salah satu penyebab human trafficking.

“Surat edaran yang ditafsirkan sembarangan itu menimbulkan porensi teejadinya penjeratan utang, salah satu penyebab human trafficking,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan surat edaran yang diskriminatif, sehingga menjadi dasar hukum dalam kewajiban penjaminan uang senilai Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya