SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kebijakan Bank Indonesia terbaru adalah menindak tegas para perusak uang rupiah.

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan Bank Indonesia mengenai sanksi tegas terhadap perusakan uang rupiah, berlanjut dengan langkah edukasi dan pelayanan tukar uang rusak. Tak perlu khawatir, masyarakat bisa menukarkan uang tak layak edar kepada BI secara gratis.

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

Dilansir Liputan6, Selasa (2/2/2016), Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tak layak edar. Ketentuan uang tak layak edar ini meliputi ciri fisik uang lusuh, rusak, sobek, dan uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran.

Untuk menukar uang rupiah rusak dengan uang yang berkualitas lebih baik, publik bisa langsungke kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, serta di bank umum yang melayani penukaran uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelakan, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang tak layak edar, bisa langsung mendatangi Gedung C, Kantor Pusat BI, Thamrin, Jakarta Pusat.

“Datang saja langsung ke Gedung C BI, bilang saja mau nukar uang, buka Senin-Jumat, jam kerja. Bisa langsung ke BI, atau masyarakat menggunakan yang tidak layak disetor ke bank, nanti bank setor ke BI, BI pilih mana yang layak edar dan tidak, uang yang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara peracikan,” jelas Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir Detik.

Suhaedi menyebutkan, syarat uang yang dapat ditukar dengan uang baru, yaitu uang asli, seandainya ketidaksengajaan (sobek dan terbakar), masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut, dan masih terdapat nomor seri.

“Uang yang tadi rusak terpotong karena kecelakaan tentu yang ditukar uang asli, yang tersisa minimal 2/3-nya misal, karena ketidaksengajaan, nomor seri masih ada, itu bisa ditukar dan diganti penuh,” kata Suhaedi.

Suhaedi juga mengatakan, untuk penukaran uang lusuh dan rusak ini, masyarakat tidak dipungut biaya dan juga tidak ada nilai minimum pecahan rupiah. “BI melayani penukaran uang-uang yang rusak tidak ada minimal [pecahan] uang dan gratis,” ujarnya.

Selain membuka pelayanan penukaran uang, BI juga mengajak masyarakat bersama-sama menghargai rupiah. Pihak BI memberikan pemahaman dan sosialisasi sanksi hukum tentang perusakan uang yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, soal mata uang.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan [seperti merobek, menggunting] rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Suhaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya