SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kebijakan Bank Indonesia terbaru adalah menindak tegas para perusak uang Rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) ingin menindak tegas para perusak uang Rupiah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kualitas yang layak.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

“Sesuai UU mata uang BI, yang menerbitkan peraturan BI mengenai jumlah dan pecahan untuk diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga masyarakat memiliki uang yang lebih nyaman dan layak edar, yang tidak menimbulkan penyakit dan tidak nyaman karena sudah lusuh,” ujar Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

BI juga melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak dengan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

“Melakukan edukasi bagaimana memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah, merupakan tugas bersama melalui pendidikan formal, dengan Kementerian Pendidikan juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah melalui penyelenggaraan, diselipkan edukasi memperlakukan uang dengan baik,” jelasnya seperti dilaporkan Detik.com.

BI mengegaskan ada hukuman pidana untuk untuk orang yang dengan sengaja merusak rupiah.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan (seperti merobek, menggunting) rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Suhaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya