SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Andi Kosasih masih tak tentu rimbanya. Namanya banyak disebut-sebut, namun batang hidungnya pun tak pernah terlihat hingga Kamis (25/3). Andi dikenal sebagai pengusaha asal Ibu Kota Kepulauan Riau. Polisi menyebut Andi sebagai pengusaha garmen dan memiliki pelabuhan di Batam.

Andi kini masuk daftar pencarian orang atau DPO Mabes Polri. Polisi menduga Andi beri keterangan palsu dengan mengaku menjadi pemilik uang sekitar Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Hal ini dikuatkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Andi sementara diduga membuat keterangan palsu dan pencucian uang atas unsur pidana yang dituduhkan kepada Gayus. “Setelah dicek aliran dana, ternyata tidak sesuai yang diakui,” kata Edward.

Jauh Sebelumnya, nama Andi Kosasih disebut-sebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dalam bukunya “Bukan Testimoni Susno”. Susno menyebut Andi Kosasih sebagai salah satu makelar kasus pajak Rp 25 miliar yang melibatkan beberapa anggota kepolisian.

Edward, mengakui tim penyidik dari Bareskrim yang menelusuri keberadaan pengusaha asal Batam ini belum menemukan hasil. “Dia tidak berada di sana,” katanya. Edward mengatakan, anak buahnya juga sudah memburu ke rumah Andi di Jakarta Utara. Namun, rumah itu sudah kosong.

Dari kepolisian, nama Andi sendiri mulai disebut saat penyidikan Gayus dilakukan. “Dia mendadak mengaku memiliki semua uang di rekening itu. Kita sedang menyelidiki AK, apakah benar? Kami juga tidak percaya begitu saja,” aku Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana dalam jumpa pers Jumat (19/3).

Saat itu Polri, dengan alasan ada bukti kwitansi dan setoran untuk bisnis proyek pembelian tanah di Jakut, langsung mengamini pengakuan Andi. Direktur Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Raja Erizman pada 26 November 2009 pun mengeluarkan surat pencabutan blokir rekening Gayus, alasannya telah ada petunjuk jaksa.

“Penelusuran terhadap rekening Andi kami tidak lakukan penelitian, yang kami teliti rekening Gayus,” dalih penyidik kasus Gayus, AKBP Mardiyani, menjawab pertanyaan asal usul uang Andi.

Hingga kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan adanya kejanggalan. Misalnya saja proses pembukaan pemblokiran dan ke mana uang Rp 24,6 miliar itu mengalir, jadi soroton. Satgas menyebut bahwa uang itu setoran banyak orang.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya