SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Jakarta— Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Namun gugatan yang diajukan tidak banyak.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Kamis (25/3). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dehelk, dengan anggota Supradja dan Jihad.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.

Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.

Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.

“Dia juga meminta para tergugat untuk meminta maaf di sejumlah media,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, Kamis (25/3). Permintaan maaf ini harus ditayangkan di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Sebelumnya, Robert Tantular menyatakan gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. “Mereka juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas,” tutur Robert.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya