SOLOPOS.COM - Personel TNI dan Polsek Polokarto melihat lokasi kebakaran di ruang kelas VI Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kebakaran Sukoharjo terjadi Madarasah Ibtidaiyah [sederajat SD] di Sukoharjo mendapat perhatian Kemendikbud.

Solopos.com, JAKARTA – Insiden siswi V, yang membakar ruang kelasnya di Madarasah Ibtidaiyah [sederajat SD] di Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi perhatian Kemendikbud. Anak tidak boleh dipersalahkan, apalagi V melakukan tindakan itu karena kesal sering diejek teman sekelasnya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Itu kan harusnya tanggung jawab Kepsek dan guru,” jelas Dirjen Diksasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, seperti dilansir detikcomSelasa (24/5/2016).

Hamid menjelaskan, sebenarnya di Permendikbud sudah keluar aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.

“Nah oleh karena itu setiap sekolah perlu dibentuk gugus tugas pencegahan, tindak kekerasan dan penanggulangan. Tetapi kalau sudah kejadian ya harus ada penanganan yang arif bagi anak-anak,” tegas dia.

Siswi itu sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi orangtua. Namun polisi mendorong pada mediasi dan kekeluargaan dengan sekolah. Kemudian, Pemuda Muhammadiyah juga turun tangan mendorong sekolah untuk menyelesaikan kekeluargaan. Sedangkan anak serta rekan-rekannya mendapat pendampingan psikologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya