SOLOPOS.COM - Api di kawasan hutan Gunung Merbabu, Jumat (4/10/2013) malam, tetap membikin warga Dukuh Tritis, Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Boyolali, Jawa Tengah waswas meskipun Camat Selo, Sumanto, membantah keberadaannya. (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kebakaran hutan lereng Gunung Merbabu, hingga Rabu (8/10/2014), dilaporkan masih terjadi meskipun sempat berhasil dipadamkan beberapa waktu lalu. Diduga, kebakaran kali ini berasal dari sisa pembakaran api unggun pendaki yang belum sepenuhnya padam.

Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM), Wirawan, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, membenarkan masih ada sebagian hutan di Gunung Merbabu yang terbakar. Titik api terakhir saat ini berada di wilayah tebing, di atas Gedong, Getasan, Kabupaten Semarang.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Bara api yang tersisa dari kebakaran sebelumnya yang sudah dipadamkan, diketahui membakar tonggak pohon akibat embusan angin kencang,” ungkap Wawan, sapaan akrabnya, Rabu.

Dia mengatakan upaya pemadaman terus dilakukan dengan meminta bantuan warga sekitar hutan serta masyarakat peduli api (MPA). Sejauh ini, pemadaman dilakukan secara manual, serta mengantisipasi merembetnya kebakaran dengan cara penyekatan atau membuat parit.

Sejauh ini, dia menyebutkan vegetasi yang terbakar di antaranya rerumputan ilalang, semak belukar, anakan pohon, edelweiss, dan lainnya di kawasan puncak. Hal ini mengingat kebakaran terjadi di atas ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Dugaan sementara, penyebab kebakaran berasal dari api unggun pendaki yang terjadi di sekitar kawah mati di bawah puncak Merbabu. “Informasi tersebut diterima petugas dari pendaki lain yang turun, Minggu (28/9/2014). Tapi kami juga belum dapat memastikan karena yang bersangkutan tidak tertangkap tangan,” ungkapnya.

Wawan pun mengingatkan kepada para pendaki agar lebih berhati-hati dan wajib meninggalkan api unggun dalam kondisi padam sepenuhnya. Sebab, dari kasus-kasus kebakaran hutan, sekitar 95 persen kasus disebabkan oleh faktor kelalaian manusia. “Sisanya [penyebab kebakaran] karena faktor alam,” imbuh dia.

Wawan menjelaskan sesuai Undang-undang (UU) No. 41/1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang tegas membakar hutan. Jika terbukti melakukan pembakaran, maka yang bersangkutan dapat diancam sanksi paling lama penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya