SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut menelusuri keberadaan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat kasus makelar pajak Rp 25 miliar. Dia diduga melarikan diri ke Singapura.

Demikian menurut juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah. “Kami hanya mengikuti dari pemberitaan mengenai dugaan bahwa yang bersangkutan berada di Singapura. Dengan sendirinya kami sudah meminta KBRI di Singapura untuk mencari tahu apakah informasi itu benar atau tidak,” kata Faizasyah dalam jumpa pers di Pejambon, Jakarta, Jumat (26/3).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Namun, Faizasyah menjelaskan bahwa dalam banyak hal untuk memastikan seseorang meninggalkan wilayah nasional Indonesia, tentunya ada titik di mana bisa dijadikan konfirmasi misalnya di imigrasi atau bea cukai.

“Jadi sementara pada tahapan sekarang kita baru mendengar sinyalemen bahwa yang bersangkutan ada di Singapura,” lanjut Faizasyah. “Sampai saat ini belum ada kebenaran atau konfirmasi,” tambah juru bicara yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Menteri di Kemlu.

Mengenai ekstradisi, Faizasyah mengatakan bahwa permasalahannya tidak sederhana, dalam arti  selama seseorang belum bisa dibuktikan bahwa dia melakukan kjahatan keuangan, apakah itu sudah ada satu proses hukum yang menetapkan seseorang, tentunya masih ada keterbatasan  bagi suatu negara untuk bisa melakukan proses ekstradisi.

“Kita dari sisi Kemlu tentunya sangat mengharapkan dalam hal mengupayakan ekstradisi bagi buron atau pelaku kejahatan keuangan harus ada suatu sandaran hukum yang jelas, yang tegas dan dilengkapi bukti-bukti nyata, sehingga kemudian permintaan kita untuk ekstradisi dengan negara lain tentunya dapat lebih diperhatikan,” kata Faizasyah.

Indonesia dan Singapura sampai kini belum memberlakukan perjanjian ekstradisi.  Kendati sudah ditandatangani kedua pemerintah pada April 2007, perjanjian itu belum juga disetujui di DPR.

Namun, menurut Faizasyah, ekstradisi tidak harus didasarkan pada suatu perjanjian.

“Apabila kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, tidak menutup peluang kita untuk memintakan [ekstradisi] atas dasar jasa baik dan hubungan bilateral yang baik untuk memulangkan seorang pelaku kejahatan keuangan maupun pelaku kriminal lainnya,” kata Faizasyah.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya