SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menyetujui sebab Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama lima tahun menjadi bupati.

“Permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

“Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan,” sambung Ridwan.

Sumpah yang tertuang dalam UU Pemda pada intinya berbunyi “Demi Allah saya bersumpah dan berjanji akan menjabat kepala daerah sebaik-baiknya sesuai UUD 1945 menjalan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa”.

“Hari ini atau secepatnya (putusan) akan segera dikirim kepada pihak pemohon dan termohon dan akan dimasukkan dalam direktori putusan,” ujar Ridwan.

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya