SOLOPOS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan kliennya siap mengklarifikasi harta yang disita KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola belum mengetahui sangkaan gratifikasi terkait proyek mana saja yang diarahkan terhadap politikus selebriti tersebut.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK hanya menyebutkan Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

“Lagi pula KPK masih melakukan penggeledahan, jadi terkait proyek apa di dinas itu, yang lebih tahu KPK tentang apa yang terjadi,” ujarnya, Jumat (9/2/2018).

Sedangkan soal penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah pribadi orang tua Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur, Muhammad Farizi mengatakan hal itu terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Alfan. Nama terakhir adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Meski demikian, kata Farizi, kliennya mengaku siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang dan aset yang dikumpulkan KPK saat penggeledahan. Dia juga meminta masyarakat tidak menghakimi Zumi Zola melalui pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan.

Seperti diketahui, Zumi Zola dan Arfan, diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran; Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi; Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi; serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya