SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (Antara/Okezone)

Kasus wisma atlet menghadirkan saksi Angelina Sondakh.

Solopos.com, JAKARTA — Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh yang juga mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, dengan terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016), Angelina Sondakh tampil berbeda. Ia mengenakan jilbab berwarna merah muda.

Pada kesempatan itu, Angie mengungkapkan bahwa Nazarudin adalah koordinator partainya di Badan Anggaran DPR.

“Koordinator banggar Demokrat, ketuanya Nazar,” kata Angie sebagaimana dilansir Okezone, Rabu sore.

Menurut Angie, dalam mengatur anggaran proyek-proyek pemerintah, Nazar tak sendirian. Selaku anggota fraksi, Angie mengaku sekadar melakukan pekerjaan sesuai dengan instruksi Nazar. Angie mengungkap, apa yang menjadi perintah Nazar merupakan perpanjangan instruksi dari elit partai.

“Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas [Anas Urbaningrum], dan izin dari pangeran,” kata Angie.

Kata “pangeran” yang dinyatakan Angie ini lantas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar kejelasan dari istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

“Kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas,” ujar Angie.

“Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?” tanya jaksa meyakinkan dan Angie mengamininya.

Ibas atau Edhie Baskoro Yudhoyono adalah anak Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini merupakan Ketua Umum Demokrat. Saat kasus Nazar merebak, Ibas merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Dilaporkan Detik, Rabu, Angie sendiri tak mau banyak bicara soal putusan Peninjauan Kembali (PK) yang lebih ringan daripada putusan kasasi.

Pasalnya, di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara. Namun, oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, vonis tahanan itu dikurangi dua tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp12,5 miliar dan USD2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

Sebelumnya, Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan pelicin proyek. Dia juga didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dia didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi.

Daftar 42 rekening tersebut diatasnamakan PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya