SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus Wisma Atlet terus diproses KPK. Kali ini KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus Wisma Atlet terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011 tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan kali ini KPK telah memanggil beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Manager Business Development PT Wijaya Karya Mulyono, Manager Pemasaran pada PT Nindya Karya, Bambang Kristanto serta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sunarto.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA [Rizal Abdullah],” tutur Priharsa di Jakarta Senin (16/3/2015).?

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya