SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Kasus Wisma Atlet terus disidik KPK. Kali ini, seorang saksi dari pihak swasta diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Project PT Satya Langgeng Sentosa Mulyadi Toha, Jumat (17/4/2015). Mulyadi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa Mulyadi Toha akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal Abdullah diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya