SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Duta Graha Indah (DGI), Mumu Mulyadi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Mumu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatra Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Diperiksa sebagai saksi RA,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK juga sudah memanggil I Wayan Koster. Wayan diperiksa terkait dengan anggaran pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Sebelumnya, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya