SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus Wisma Atlet terus diproses KPK. Kini giliran dua PNS yang akan diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan PNS Kemenkeu yang akan dipanggil KPK itu bernama Ircham. Sedangkan PNS Kemenpora adalah Isnanta.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA [Rizal Abdullah],” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas PU Sumsel yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet, diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya