SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus wisma atlet menyeret Kepala Dinas PU Sumatra Selatan, Rizal Abdullah, ke tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA), resmi ditahan tim penyidik KPK. Rizal ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka ?KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Rizal Abdullah keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK tepat pada pukul 18.45 WIB. Rizal lebih memilih bungkam saat mendapat beberapa pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya sejak delapan jam sebelumnya di Gedung KPK.

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal Abdullah diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. ?
?
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya