JAKARTA--Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus wisma atlet yang menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa M Nazaruddin terungkap bahwa di kantor PT Duta Graha, Anas Urbaningrum biasa disebut bos besar.
“Pak Anas merupakan pemilik konsorsium. Sebelum beliau jadi anggota DPR, Pak Anas rutin ke kantor dengan tempat parkir khusus di depan gedung. Kami pegawainya biasa menyebutnya bos besar,” ujar seorang saksi dalam sidang tipikor yang diliputi televisi swasta nasional itu.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Adapun, setelah Anas menjadi anggota DPR, maka menurut saksi, dia hampir tidak pernah lagi ke kantor PT Duta Graha, dan hanya sesekali saja. “Sedangkan operasional sehari-hari dipegang oleh Bu Yuliani, yang karena kekuasaannya begitu besar disebut bunda atau God of Mother.”
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi kasus wisma atlet menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa M Nazaruddin.
Seorang saksi bekas pegawai PT Duta Graha Indah mengakui bahwa Yuliani telah memintanya mencari pengawalan polisi untuk mengantar uang bagi keperluan pemenangna Anas urbaningrum dalam pemilihan Ketum Demokrat.
“Menurut Bu Yuliani, uang itu untuk pemenangan Pak Anas. Uang yang menurut Bu Yuliani sejumlah 19 kardus diangkut dalam tiga mobil,” ujar saksi tersebut.
Ketika ditanya Kuasa Hukum terdakwa Nazaruddin, Hotman Paris, saksi itu mengatakan uang itu merupakan uang konsorsium.
(Arif Pitoyo/JIBI/Bisnis Indonesia)