SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wasiah, ibunda Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan datang ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (21/3/2014). Didampingi Ratu Tatu yang juga anaknya, Wasiah ingin menjenguk Wawan.

“Iya, mau jenguk Wawan,” ujar Ratu Tatu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pada kesempatan itu Wasiah tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Padahal rencana ibunda Wawan membesuk anaknya itu di luar hari besuk. Jadwal berkunjung yang ditetapkan KPK adalah hari Senin dan Kamis.

Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awal Rp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Serta didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten).

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya