SOLOPOS.COM - Rano Karno (JIBI/Solopos/Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, JAKARTA –Kejutan kembali muncul dalam sidang pertama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar untuk memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi,” ujar JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011. Namun pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Singkat cerita, demi memenangkan gugatan Pilkada Banten, Wawan pada Oktober sampai November 2011 memerintahkan koleganya mengirim uang ke Akil Mochtar. Uang itu dikirim dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samangat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.

Berikut rinciannya transfer tersebut seperti disebut JPU dalam dakwaannya:

1. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp250 juta untuk “biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid kembali mengirim uang Rp500 juta untuk “biaya transportasi dan sewa alat berat”.

2. Pada 1 November 2011, Mochammad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat.

3. Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp100 juta yang juga ditulis sebagai “biaya transportasi dan alat berat”.

4. Pada 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp2 miliar ditulis untuk “pembayaran bibit kelapa sawit”.

5. Pada 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp3 miliar yang ditulis dengan keterangan “u/order sawit” (untuk order sawit).

6. Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp1,5 miliar yang disebut untuk “pembelian alat berat”.

Atas perbuatannya ini, Wawan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya