SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Untuk itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.

“Keberatan kuasa hukum [Wawan] tidak dapat diterima, memerintahkan ke JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut majelis hakim penolakan eksepsi terdakwa berdasarkan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait terdakwa sudah cermat dan lengkap. Wawan secara pribadi maupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp1 miliar yang ditujukan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Maka, eksepsi Wawan yang menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan itu adalah calon Bupati Lebak dan Wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin, harus ditolak. Begitu juga dengan keberatan atas surat dakwaan yang tidak cermat dalam mengungkap pihak yang menyuap. Hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara. Sehingga keberatan kembali ditolak.

Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awalRp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Dia juga didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya