SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengaku akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, Wawan mengajukan keberatannya.

“Saya mengajukan keberatan,” kata Wawan di persidangan, Kamis (6/3/2014).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Tim penasehat hukum Wawan juga akan mengajukan eksepsi dan meminta majelis bahwa sidang berikutnya bisa digelar satu pekan mendatang. “Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan,” ujar Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.

Sidang yang dipimpin Hakim Mateus Samiaji menyanggupi permintaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, dan menetapkan sidan ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis 13 Maret 2014 pukul 09.00 pagi,” ujar majelis hakim.

Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awalRp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Serta didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk Kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya