SOLOPOS.COM - Jimly Asshiddiqie (Foto detikcom)

Jimly Asshiddiqie (Foto detikcom)

JAKARTA- Langkah Komisi III  DPR mencampuri keputusan pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dinilai berlebihan. DPR diminta tidak mencampuri proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya rasa kita harus membangun tradisi tidak ikut campur urusan proses hukum. Kalau dia sudah masuk dalam proses hukum, mulai dari ditetapkannya seseorang menjadi tersangka, maka kita hormatilah proses hukumnya itu,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Menurut Jimly, fungsi pengawasan dewan harus dilakukan sesuai aturan. Mempersoalkan SK pindahnya lokasi sidang Soemarmo dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta, akan dianggap sebagai intervensi.

“DPR tidak perlu memainkan peran pengawasan terhadap proses hukum karena proses hukum itu punya independensi sendiri,” tuturnya.

Untuk kasus Soemarmo, Jimly menyarankan agar pengacaranya Hotma Sitompoel melakukan upaya pra peradilan. “Ya kalau menyalahi, lawyer kan bisa pra peradilan. Jadi lawyernya itu yang membela yang bersangkutan. Jadi bukan urusan DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Senin (4/5)  menegaskan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo HS dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta. Kesalahan ini terjadi karena usulan pemindahan lokasi persidangan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merujuk Pasal 85 KUHAP, usulan pindah sidang itu harus dari PN atau Kejari dengan alasan karena situasi yang tidak memungkinkan berjalannya sidang. Surat usulan harus ditujukan ke MA,” ujar Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya