SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos,com, JAKARTA — Nama anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, disebut-sebut dalam surat dakwaan kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Riefan didakwa bersama dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Kejari Jakarta Selatan, Elly Supaini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014). Dalam dakwaan, Jaksa Elly menyebut Riefan menunjuk Hendra yang berprofesi sebagai sopir dan pesuruh di kantornya sebagai Direktur PT Imaji Media demi memenangkan lelang proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Untuk mengikuti lelang itu, atas petunjuk Reifan, Hendra memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. “Terdakwa dibantu Riefan Afrian kemudian memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media,” kata Elly.

Setelah memenuhi persyaratan, akhirnya PT Imaji Media ditunjuk sebagai pemenang pengadaan ini. Hendra yang tidak mempunyai kapasitas di bidang ini, tidak mengerjakan proyek tersebut. Kemudian menyerahkannya kepada Riefan Afrian, Direktur Utama PT Refuel. Namun penyerahan pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum sehingga dianggap melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya