SOLOPOS.COM - Riefan Avrian (kiri) (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan, Riefan Avrian, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati, Direktur Utama PT Rifuel tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang pada saat itu dipimpin oleh orang tuanya sendiri, Syarif Hasan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Nani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menghukum Riefan dalam bentuk kewajiban membayar uang pengganti atas perbuatan yang telah dilakukan sebesar Rp5,392 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita oleh negara.

Menurut Nani, jika harta benda yang dimiliki oleh Riefan tidak cukup untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 miliar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pengadilan Tipikor juga menilai Riefan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Tipikor dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan yakni karena Riefan bersikap curang dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Riefan menggunakan Hendra Saputra seorang Office Boy di PT Rifuel yang mendadak diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk mengikuti dan akhirnya memenangkan tender proyek videotron di Kementerian UKM.

Belakangan diketahui bahwa PT Imaji Media adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibuat oleh Riefan.

Kemudian pertimbangan yang telah meringankan vonis Riefan yaitu karena Riefan belum pernah dihukum dan juga mengakui perbuatannya, sehingga proses persidangan menjadi mudah.

Menanggapi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Riefan mengatakan bahwa dirinya masih akan berpikir terlebih dahulu untuk melanjutkan proses banding atau menerima putusan tersebut.

“Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya,?” tutur Riefan.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk melanjutkan ke proses banding atas putusan terhadap Riefan yang hanya divonis 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya