SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Rikwanto (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI terus ditindaklanjuti polisi. Tersangka kemungkinan bertambah dari kalangan legislator dan distributor.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian membuka peluang menetapkan tersangka dari unsur DPRD dan distributor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sementara dari Pemerintah Daerah, lalu legislatif lalu distributor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Untuk sementara ini pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu dua tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Alex Usman dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Rikwanto, penyidik nantinya akan melakukan verifikasi kepada saksi serta dua tersangka terkait hasil penggeledahan di kantor, kediaman distributor, dan tersangka pada Rabu ini.

“Penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diverifikasi, dipelajari, dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu dijadwal pemanggilan dua tersangka AU dan ZS,” kata Rikwanto.

Diketahui pada hari ini penyidik tengah menggeledah di lima tempat. Di antaranya kantor PT. Ofistarindo, kediaman Harilaw (distributor UPS), kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman (tersangka), dan kantor Istana Multimedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya